Pemkot Banjarmasin Sampaikan Raperda P-APBD 2025, Fokus Penanganan Sampah

Wali Kota Banjarmasin menyampaikan paparanya. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, di ruang rapat utama gedung dewan, Jumat (4/7).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Rikhval Fachruri, dihadiri Wali Kota H. Muhammad Yamin HR, seluruh anggota legislatif, serta para kepala satuan kerja perangkat daerah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Dalam paparannya, Wali Kota menegaskan, perubahan APBD ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan respons nyata terhadap berbagai persoalan yang terjadi di lapangan, terutama masalah pengelolaan sampah yang dinilainya masih belum optimal.

“Hari ini kita sudah menyampaikan APBD Perubahan Tahun 2025 secara resmi. Alhamdulillah, seluruh anggota DPRD menerima dan akan membahasnya lebih lanjut. Harapan kami pembahasan nanti berjalan transparan, akuntabel, dan efisien,” ujarnya kepada para awak media usai paripurna.

Salah satu prioritas utama dalam perubahan anggaran ini adalah peningkatan alokasi dana untuk sektor pengelolaan sampah.

Pemkot mengakui, hingga kini sistem penanganan sampah di Banjarmasin masih memerlukan banyak perbaikan. Bahkan, pengiriman sampah ke luar daerah seperti ke Banjar Bakula diperkirakan akan dibatasi ke depan.

“Penanganan sampah kita belum maksimal. Maka dari itu, tahun ini harus ada penguatan dari sisi alat, sistem, dan pengelolaannya,” tegas Yamin.

Anggaran tambahan dalam P-APBD tahun ini difokuskan pada inovasi pengelolaan sampah, seperti pengadaan alat pencacah, pemilah, dan pengepres sampah. Wali Kota menekankan bahwa yang terpenting bukan besar kecilnya anggaran, melainkan efektivitas dalam pelaksanaannya.

Selain itu ia juga menegaskan, bahwa pembahasan bersama DPRD akan dilakukan dengan mempertimbangkan pergeseran prioritas, tanpa menimbulkan potensi defisit anggaran.

“Kami belajar dari pengalaman sebelumnya, jangan sampai defisit kembali terjadi, harus ada kontrol ketat dan struktur belanja yang rapi,” jelas Wali Kota.

Dalam kesempatan yang sama, pemkot juga mengusulkan tiga raperda lainnya, yakni tentang Kepemudaan, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Daerah, serta tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

(Adv/Ahmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]