JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi Kalsel, menyoroti pentingnya keseragaman putusan pengadilan dalam pencatatan peristiwa penting sebagai upaya memperkuat kepastian hukum administrasi kependudukan.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Pencatatan Sipil yang digelar bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama se-Kalimantan Selatan pada 3–5 Desember 2025 di Banjarbaru.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalsel, Thaufik Hidayat, saat membuka kegiatan pada Kamis (4/12/2025), menjelaskan bahwa sejumlah peristiwa penting warga, mulai dari kelahiran hingga perubahan status hukum anak, bergantung pada putusan pengadilan sebagai dasar pencatatan sipil.
“Sebagian proses pencatatan peristiwa penting membutuhkan dasar hukum berupa putusan atau penetapan pengadilan. Ini berdampak langsung terhadap hak sipil warga negara,” ujarnya.
Thaufik menegaskan bahwa perbedaan penilaian hakim dalam kasus serupa dapat berimbas pada ketidakterseragaman pencatatan, sehingga mempengaruhi kualitas pelayanan publik.
“Kewenangan hakim tidak bisa diintervensi. Namun, untuk kasus yang sama, bisa saja hakim menilai bukti atau kondisi secara berbeda sehingga menghasilkan putusan yang tidak seragam,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi itu menjadi tantangan yang perlu disikapi melalui sinergi yang lebih kuat antara institusi kependudukan dan lembaga peradilan.
“Rapat koordinasi ini penting untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kerja sama, agar pencatatan peristiwa penting semakin baik dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Thaufik juga mengapresiasi inovasi yang lahir dari kolaborasi Dukcapil dan lembaga peradilan, termasuk kegiatan sidang di luar gedung pengadilan.
“Sidang di luar gedung mempermudah masyarakat karena mereka bisa mengurus proses hukum sekaligus dokumen kependudukan dalam satu waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitasi Pencatatan Sipil Dukcapil Kalsel, Subagio, menyampaikan bahwa rakor ini dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga.
“Tujuannya mewujudkan pelayanan pencatatan peristiwa penting yang cepat, mudah, dan prima bagi masyarakat,” paparnya.
Sebanyak 34 peserta hadir, terdiri atas kepala bidang pelayanan pencatatan sipil kabupaten/kota serta perwakilan hakim dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Rakor juga menghadirkan narasumber dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pengadilan Tinggi Banjarmasin, dan Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.
Melalui kegiatan ini, Pemprov Kalsel berharap terbangun standar pencatatan sipil yang lebih seragam, akurat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, serta memperkuat integrasi antara lembaga kependudukan dan peradilan.
(Adv/MC Kalsel/dam)














