Pemuda Jalan Ampera Diamankan di Rumahnya Gegara Punya Sabu-Sabu

Pelaku dan barang bukti (Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pria tersebut berinisial MZ (22), warga Jalan Ampera RT 45 RW 03 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, yang diduga sebagai pengedar, Jumat (31/3) malam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, MZ diamankan saat sedang berada di rumahnya. Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu.

“Petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu-sabu dengan berat 126,31 gram,” ungkapnya, Senin (3/4/2023).

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah timbangan digital, sebuah sendok plastik, dan satu pak plastik klip.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MZ diancam dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Adt/Achmad MT)