Pemutakhiran Data Wajib Bekerjasama Dengan Seluruh Pihak

Wakil ketua DPRD Kalsel, Mariana berikan cinderamata ke Direktorat Pengelolaan Data Center Disaster Recovery Center Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Jakarta

JURNALKALIMANTAN.COM, JAKARTA –Penggunaan teknologi digital sangat efektif dalam meningkatkan efisiensi pekerjaan di segala bidang. Salah satu sektor yang paling membutuhkan transformasi digital adalah sektor publik atau pemerintahan karena pemerintah menangani banyak hal yang berkaitan dengan hidup orang banyak.

Berkenaan dengan hal itu, Komisi I DPRD bersama Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) lakukan konsultasi terkait overview Kebijakan Integrasi Data untuk Kemudahan Pelayanan Publik ke Kemendagri RI Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemarin.

Ketua Komisi I DPRD Kalsel Rachmah Norlias mengatakan perkembangan digital yang semakin pesat, membuat segala sesuatu bisa diselesaikan dengan mudah dan cepat. Salah satu manfaat dari kecanggihan teknologi adalah sistem integrasi. Sistem terintegrasi dalam sektor publik akan membentuk sistem pelayanan publik yang menyeluruh sehingga pemerintah dapat menciptakan layanan terpadu yang bisa menyatukan berbagai macam layanan.

“Dengan adanya integrasi data, dapat memberi dampak positif pada masyarakat yaitu kemudahan dalam mengakses dan menerima layanan tanpa harus menjalankan ketentuan yang berbelit-belit,” jelas Rachmah Norlias.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat Pengelolaan Data Center Disaster Recovery Center Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Adi Ariansyah, menjelaskan terkait dengan pemutakhiran data dimana ada program Disdukcapil yaitu tentang GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan), yang salah satunya adalah sadar untuk melakukan pemutakhiran data.

“Jadi data seperti apa yang dimuktahirkan, yaitu data-data yang memang belum diperbaharui, sebagai contoh data yang perlu dimuktahirkan adalah dari jenis pekerjaan, dari tidak sekolah menjadi pelajar, pelajar menjadi bekerja dengan melampirkan ijazah terakhir yg diperoleh”, jelasnya.

Adi Ariansyah menambahkan perlunya Disdukcapil melakukan kerjasama dengan KUA maupun Pengadilan Agama agar ketika penduduk yang sudah menikah atau terjadi perceraian maka langsung dilakukan perubahan status perkawinannya di Kartu Keluarga (KK) dan KTP.

“Jadi ketika dapat buku nikah sekaligus dapat KK dan KTP dengan status baru, begitu juga perlu lakukan kerjasama dengan Pengadilan Agama, ketika bercerai maka langsung dilakukan perubahan selain mendapatkan Akta Cerai juga mendapatkan KTP baru dengan status cerai,”tutupnya.

(YUNN)