JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor dengan pelat nomor Kalimantan Selatan yang menunggak pajak. Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Kepala Bapenda Kalsel, H. Subhan Nor Yaumil, menyampaikan bahwa surat edaran terkait program ini akan diterbitkan pada awal Agustus 2025. Dalam kebijakan tersebut, akan ada penghapusan denda pajak serta penghapusan pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak lebih dari dua tahun.
“Pada 1 Agustus diterbitkan surat edaran tentang pemutihan, yaitu penghapusan pajak untuk yang menunggak dua tahun lebih, dan denda pajaknya dihapuskan atau gratis,” ujarnya, Kamis (18/7/2025).
Dengan program ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun atau lebih hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun terakhir saja. Misalnya, jika menunggak lima atau bahkan sepuluh tahun, cukup membayar pajak satu tahun.
Subhan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka. Ia juga berharap ke depan masyarakat semakin tertib dalam membayar pajak kendaraan.
“Harapannya, tidak ada lagi tunggakan, dan masyarakat semakin taat pajak serta membayar tepat waktu,” tuturnya.
Program pemutihan ini hanya berlaku selama lima bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025. Warga diimbau untuk tidak melewatkan kesempatan langka ini.
(Adv/Ang)














