Penandatanganan Perjanjian Kinerja 2024 para Kepala SKPD dengan Pj Bupati Pulpis

JURNALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas antara para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dengan Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau (Pulpis), berlangsung di Aula Banama Tinggang, Kantor Bupati, Senin (29/01/2024).

Kegiatan tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, Pejabat Administrator, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Hj. Nunu Andriani menyampaikan, bahwa awal tahun 2024 merupakan periode yang tepat, iklim yang baik bagi seluruh perangkat daerah memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya. Semangat tersebut ia harapkan bisa terus dilandasi jiwa dan niat yang baik untuk membangun daerah dengan mengedepankan nilai inti ASN berakhlak, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Perjanjian kinerja ini merupakan komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator dan target kinerja tahunan, dengan prinsip dan tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur,” katanya.

Pejabat Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani saat menyampaikan sambutannya

Adapun tujuan perjanjian kinerja, jelas Pj Bupati, yaitu menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian pencapaian keberhasilan tujuan dan sasaran organisasi.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini kerja dan kinerja pemerintahan selalu disorot dan dinilai secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat,” imbuhnya

Pj Bupati menegaskan, stigma baik dan buruknya pemerintahan sangat bergantung pada peran aparat pemerintah, dalam hal ini memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat sesuai aturan yang berlaku.

“Kemudian mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada hasil, yang tertuang dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah,” katanya.

Pj Bupati menjelaskan, penandatanganan perjanjian kinerja dan pakta integritas ini merupakan salah satu tahapan awal dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

“Perjanjian ini merupakan lembar dokumen yang berisi penugasan dan komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang, serta sumber daya yang tersedia,” paparnya.

Hj. Nunu Andriani juga menegaskan, melalui momentum pelaksanaan penandatanganan ini, hendaknya dijadikan landasan berpijak dan perilaku aparatur pemerintah yang terpanggil untuk melayani dan bukan dilayani.

“Kepada seluruh kepala perangkat daerah dan seluruh camat, kepala bagian, dan kepala bidang, agar semakin mengedepankan etos kerja, yakni kerja keras, kerja cerdas, kerja tuntas, serta loyalitas tinggi dalam pelaksanaan administrasi pemerintahan, pembangunan, serta pengelolaan administrasi keuangan yang semakin baik,” bebernya.

Kemudian Pj Bupati turut mendorong jajarannya agar bersikap secara responsif terhadap berbagai kritik dari masyarakat, dengan melakukan pelayanan yang semakin cepat, makin mudah, dan makin baik.

Untuk itu, Hj. Nunu Andriani meminta jajarannya menindaklanjuti acara penandatanganan ini, dengan penyusunan perjanjian kinerja secara berjenjang di tingkat pejabat administrator, serta sampai ke tingkat individu, yang akan dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai untuk lingkup perangkat daerah masing-masing.

“Sebagaimana yang telah kita jalani di tahun 2023, bahwa kita telah beradaptasi dengan aplikasi E-Kinerja dari Badan Kepegawaian Negara, dan harus diperhatikan, bahwa Rencana Hasil Kegiatan (RHK) E-Kinerja BKN tahun 2024 disesuaikan dengan indikator kinerja pada perjanjian kinerja, kepala perangkat daerah, dan renstra tahun 2024,” jelasnya.

Pj Bupati kemudian memberikan arahan, agar para pejabat ini bisa memilah antara kerja dan kinerja apa yang akan dihasilkan, dengan menggunakan alokasi anggaran yang telah disediakan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

(Ded)