Langkah Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan yang menjadi ujung tombak dalam penanganan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh toko “Mama Khas Banjar”, dinilai terlalu agresif bahkan dalam berbagai opini dijadikan sebagai aktor antagonis utama di berbagai pemberitaan publik. Berbagai tuduhan diarahkan kepada aparat bahkan ada yang mengibaratkan seperti “lalat mencari kudis” yang maknanya suka mencari-cari keburukan dan kesalahan orang lain.
Meskipun pihak kepolisian telah menyatakan semuanya telah sesuai prosedur, dalam beberapa pemberitaan telah dipaparkan bahwa setelah terdapat laporan dari pihak konsumen yang diterima oleh Polda Kalsel secara langsung dan atas dasar itu dilakukan penyelidikan dan ditemukan 35 produk sebagai barang bukti yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/konsumsi produk. Pihak penyidik menyatakan secara normatif telah berpegangan pada Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi bahwa “pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, …. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar)”.
Namun jika mengingat betapa kompleksnya pengembangan bisnis bagi UMKM yang menjual produk lokal di Kalimantan Selatan, maka langkah kepolisian untuk secara tegas memberlakukan aturan seolah menjadi guncangan besar terhadap tradisi masyarakat, pemerintah daerah serta UMKM yang berjualan panganan tradisional itu sendiri.
Penegakkan hukum dalam melawan kemapanan tradisi yang telah lama berlangsung, seakan membuka kotak pandora yang selama ini dipraktikan untuk menghambat langkah-langkah progresif menuju modernisasi dan peningkatan kualitas jual beli produk panganan tradisional. Seperti kotak pandora, semua penyakit, permasalahan, amarah dan hal buruk lainnya keluar secara massif, seolah dunia akan hancur dirundung masalah.
Namun ternyata dipenghujung cerita, justru dibagian terdasar dari kotak pandora itulah, tersembul harapan yang juga ikut keluar dan segera menyapu segala kesakitan, amarah dan hal-hal buruk lainnya. Tentu harapan dalam konteks ini lah yang seharusnya kita jadikan kekuatan positif, yang mampu menghadirkan babak baru bagi para pelaku UMKM lokal di Kalimantan Selatan untuk berbenah, agar mampu bersaing dipasar yang lebih luas hingga menembus pasar internasional.
Meskipun tulisan ini harus berbeda pendapat dengan narasi publik, namun satu hal yang sangat penting dalam sudut pandang ini bahwa tindakan yang dilakukan Polda dapat dilihat sebagai sebuah hikmah sekaligus langkah kemajuan dalam mengurai benang kusut hubungan antara konsumen dan produsen/UMKM lokal di Kalimantan Selatan. Dalam sudut pandang yang lebih optimistik, mari kita lihat persoalan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas UMKM lokal, sekaligus meningkatkan kesadaran konsumen terhadap hak-hak mereka. Karena pada dasarnya, “Mama Khas Banjar” hanyalah contoh kecil dari dilema resistensi sosial kita dalam menangkap perkembangan jaman.
Penulis : Siti Mauliana Hairini, S.IP., M.A
(Akademisi FISIP ULM)
(SETIAP artikel di rubrik opini jurnalkalimantan.com menjadi tanggung jawab penulis)














