JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota (Wawali) Banjarmasin Arifin Noor mengikuti Rapat Paripurna Tingkat II perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Baiman, di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/5/2024).
Disampaikan Arifin, rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dibahas oleh tim panitia khusus DPRD bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, berkenaan pembentukan badan usaha milik daerah Perumda Pasar Baiman.
“Hari ini kita sama-sama menyetujui satu buah raperda perihal badan usaha Perumda Pasar Baiman, mudah-mudahan setelah diraperdakan ini, dari pihak kami (eksekutif) dapat langsung melakukan eksekusi, percepatan membentuk organisasinya (badan hukumnya),” kata Wawali usai kegiatan.
Hadirnya Perumda Pasar Baiman diyakininya akan membuat pengelolaan di sektor pasar menjadi lebih terstruktur dan transparan, termasuk dari segi fungsi pengawasan maupun penunjang pendapatan asli daerah
“Tanpa terbentuknya organisasi (perumda), maka ini tidak akan jalan. Ini bagaimana cara kita mengevaluasi pasar-pasar yang ada di Banjarmasin, kita tata di perusahaan daerah milik kita,” sambungnya.
Arifin Noor menegaskan dengan adanya Perumda Pasar Baiman ini, diharapkannya dapat bermanfaat bagi masyarakat maupun para pedagang, terlebih pihaknya memprioritaskan penataan dan kenyamanan.
“Dengan adanya perumda, langkah pembinaan bisa lebih terarah. Yang terpenting adalah soal penataan pasar kita agar masyarakat itu bisa nyaman berbelanja ke pasar. Bagaimana kenyamanan dan investasi itu akan mendatangkan hasil, karena perumda ini bersifat jangka panjang,” tutupnya.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Hari Wijaya, didampingi Wakil Ketua M. Yamin HR, Matnor Ali, dan Tugiatno. Hadir pula Sekda Ikhsan Budiman, sejumlah kepala SKPD, serta pihak terkait lainnya.