Pengelolaan Dana Kerja Sama Disorot, Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA

Petugas Kejati Kalsel mengamankan barang bukti dari kantor BKSDA Kalsel, Rabu (17/12/25). (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Upaya penguatan akuntabilitas pengelolaan dana kerja sama antara institusi negara dan pihak swasta terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Terbaru, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel, Rabu (17/12/2025).

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan yang berlangsung dalam rentang waktu 2021 hingga 2024. Dana yang diselidiki diketahui bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BKSDA Kalsel dan sejumlah perusahaan mitra.

Penggeledahan dilakukan di Kantor BKSDA di Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru. Tim penyidik tiba di lokasi dengan pengamanan personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru, guna memastikan proses berjalan kondusif.

Sebelum penggeledahan, penyidik terlebih dahulu berkoordinasi dengan perwakilan instansi terkait. Hal ini dilakukan untuk menjamin seluruh rangkaian tindakan penyidikan berjalan tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen administrasi, data elektronik, serta barang bukti lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Total tiga boks kontainer berisi barang bukti dibawa ke Kantor Kejati untuk pendalaman.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Yuni Priyono menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna memperkuat pembuktian perkara. Penanganan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Yuni juga menekankan, bahwa setiap kerja sama yang melibatkan lembaga negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Kalsel dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan menjaga integritas pengelolaan keuangan negara, termasuk dana kerja sama di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

(Api/Ahmad M)