JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Hanifah Dwi Nirwana, seusai rapat bersama Komisi III DPRD Kalsel, mengungkapkan kemampuan lingkungan menopang aktivitas kehidupan manusia secara fisik mempunyai batasan.
Untuk menjaga sumberdaya alam secara menyeluruh dan berkelanjutan salah satunya melalui pengelolaan jasa lingkungan hidup yang merupakan bagian dari instrumen ekonomi lingkungan hidup.
Hal tersebut disampaikan kepala dinas lingkungan hidup Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana, ketika diwawancarai di Banjarmasin, kemarin.
Menurutnya, instrumen ekonomi lingkungan hidup sendiri merupakan seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Setiap Orang ke arah Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup.
“Ekosistem dan keanekaragaman hayati, adalah sumber daya milik bersama atau barang publik. Barang publik memiliki karakteristik akses terbuka, seringkali tidak mempunyai pasar formal dan secara umum dihargai rendah (undervalue)”, ujarnya.
“Instrumen ekonomi melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi diantaranya mengutamakan pendekatan evaluasi yang telah memasukkan manfaat ekosistem yang non market sebagai nilai yang harus diperhitungkan secara riil”, tandas Hanifah Dwi Nirwana.
Dalam praktiknya, pendekatan seperti ini akan memudahkan penghargaan atas jasa-jasa lingkungan hidup oleh para penggunanya dan terdorong keinginan untuk menjaga keberlanjutannya.
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup meliputi, Pertama, Perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, Kedua, Pendanaan Lingkungan Hidup dan Ketiga, Insentif dan/atau Disinsentif”, tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pengelolaan jasa lingkungan hidup ini dilaksanakan berdasarkan pada asas, manfaat dan lestari, keadilan, kebersamaan, transparansi, partisipasi, dan akuntabel, keberlanjutan, berbasis kearifan lokal, keterpaduan, keseimbangan dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun yang menjadi tujuan pengelolaan jasa lingkungan hidup yaitu,
mewujudkan perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan, melalui pemanfaatan potensi jasa lingkungan hidup secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,
meningkatkan kepedulian para pihak terhadap upaya menjaga, memelihara, dan memanfaatkan jasa lingkungan hidup sebagai hasil dari kinerja ekologis sumber daya alam dan lingkungan hidup yang dikelola secara berkelanjutan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, kualitas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara seimbang dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan kearifan lokal, danmemberikan kepastian hukum dalam pembayaran jasa lingkungan hidup untuk perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
“Ruang Lingkup Pemerintah Daerah Provinsi melaksanakan pengelolaan jasa lingkungan hidup yang berasal dari ekoregion darat dan ekoregion laut di Daerah Provinsi berdasarkan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, imbuh Hanifah Dwi Nirwana.
Adapun pihak yang terlibat dalam pengelolaan jasa lingkungan hidup ini adalah meliputi seluruh aktivitas pengelolaan jasa lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pemangku kawasan, dan setiap orang.
Jasa lingkungan hidup berasal dari ekoregion darat dan ekoregion laut di Daerah Provinsi, terdiri atas jasa pendukung, jasa pengaturan, jasa penyediaan dan jasa sosial-budaya .Pengelolaan jasa lingkungan hidup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, mencakup perencanaan, pelaksanaan, sistem informasi, kerja sama, kelembagaan, peran serta masyarakat, penghargaan, evaluasi, pembinaan dan pengendalian dan pembiayaan.
Pada kesempatan diskusi pembahasan ranperda beberapa masukan penting dari anggota pansus ada tambahan bab pendanaan, pembiayaan, insentif dan disinsentif, masukan ini akan dibahas kembali oleh Dinas LH bersama biro hukum dan tim
Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup Menjaga Sumberdaya Alam secara Menyeluruh dan Berkelanjutan














