JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat Kalsel untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemerintah Provinsi (Pemprov ) Kalimantan Selatan kembali akan memberikan keringanan bagi Wajib Pajak dan keringanan penghapusan sanksi administrasi, kepada warga Banua yang mengalami keterlambatan membayar PKB mereka.
Bahkan Pemprov juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jika ada masyarakat yang masih memiliki kendaraan bermotor tapi belum atas namanya sendiri.
“Mari manfaatkan kesempatan emas ini, termasuk Pemprov kalsel menghapuskan pajak progresif, ” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalsel, Subhan Nor Yaumil, SE, MSI, belum lama tadi.
Adapun kebijakan ini akan dimulai sejak 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2024.
“Mari kepada seluruh masyarakat banua jadilah pelopor untuk berkontribusi dalam pembangunan diantaranya dengan taat membayar pajak karena semua pajak maupun retribusi yang telah dibayarkan untuk melanjutkan pembangunan berkelanjutan,” ajaknya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi atau Paman Yani mengajak warga masyarakat agar disiplin membayar pajak dan retribusi daerah, untuk mewujudkan kemajuan pembangunan Banua.
Dikatakannya, hasil pendapatan pajak dan retribusi yang dibayarkan masyarakat akan dikumpulkan pada Kas Daerah, selanjutnya digunakan untuk membangun infrastruktur demi pemerataan pembangunan di Kabupaten Kota.
“Misalnya dalam waktu dekat akan dikerjakan pemerintah yaitu pembangunan jembatan penghubung Kotabaru dan Tanah Bumbu, ” katanya. selepas melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Desa Stagen Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, Rabu (5/6/2024).
Ia juga menegaskan kegiatan edukasi ini terus digencarkan demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan retribusi daerah.
“Perlu kami ingatkan pula bahwa pajak itu gasan membangun banua itu intinya, sehingga disini poinnya adalah pentingnya kontribusi dan kepedulian serta kesadaran bagi Wajib Pajak (WP) khususnya disektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat hingga Pajak Air Permukaan (PAP) maupun disektor pendapatan lainnya. Termasuk tarif retribusi kapal di setiap pelabuhan, ”pungkas Paman Yani.