JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian secara resmi menutup penyelidikan kasus kebakaran yang melanda Gedung Rektorat Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Keputusan tersebut diambil setelah rangkaian penyelidikan dinyatakan selesai, dan tidak ditemukan indikasi unsur kesengajaan dalam peristiwa itu.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarmasin Kompol Eru Alsepa menjelaskan, penghentian tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik.
Berdasarkan hasil tersebut, kebakaran diketahui bermula dari gangguan pada instalasi listrik atau korsleting. Api dengan cepat membesar karena di dalam gedung terdapat banyak dokumen serta bahan lain yang mudah terbakar.
“Hasil uji laboratorium forensik tidak menemukan adanya indikasi pembakaran yang disengaja,” ujar Kasat, Selasa (13/1/2026).
Ia juga mengungkapkan, bahwa saat kejadian berlangsung, Gedung Rektorat tengah menjalani proses renovasi. Kondisi tersebut menyebabkan sejumlah dokumen akademik dipindahkan ke area lain yang tidak sedang diperbaiki.
“Pemindahan dokumen akademik ini membuat jumlah material mudah terbakar menjadi lebih banyak, sehingga risiko kebakaran ikut meningkat,” jelas Kompol Eru.
Meski kebakaran mengakibatkan kerusakan cukup parah pada bangunan rektorat, pihak kepolisian memastikan bahwa insiden tersebut murni disebabkan oleh faktor teknis.
“Dengan demikian, dapat dipastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran Gedung Rektorat ULM,” tutup Kasat.
(Api/Ahmad M)














