JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Jajaran Kepolisian Sektor Banjarmasin Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Batu Benawa, Kelurahan Teluk Dalam, Kamis (23/10/2025) sore.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MAA (23), warga Jalan Desa Pandulangan, Kecamatan Telaga Langsat, Kabupataen Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kapolsek Kompol Indra Agung Perdana Putra, melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal Ipda Raihan Fakhri memaparkan, perampasan berawal saat korban sedang berada di sekitar lokasi kejadian sembari memegang ponsel miliknya.
“Tiba-tiba datang seorang yang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor langsung merampas handphone milik korban,” papar Kanit, Senin (27/10).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp2.000.000 dan langsung melapor ke Mapolsek.
Tim gabungan pun yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Unit 1 Subdirektorat 3 Jatanras Polda Kalsel, Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin, Satuan Reskrim Polres HSS, dan Polsek Kandangan Kota, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan MAA.
“Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya di Jalan Masimpan Darat Desa Mandala Kelurahan Telaga Langsat, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Senin (27/10) dini hari,” kata Ipda Raihan.
“Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa sepada motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,” tambah Kanit.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasim Tengah, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MAA diancam dengan Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(Api/Ahmad M)














