JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Keresahan warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungannya membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil menangkap seorang pria berinisial MT, terduga pengedar narkotika jenis sabu, di rumahnya yang berlokasi di Jalan Noor Sehat RT.004 RW.002, Kelurahan Pelaihari, pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah atas dugaan kuat bahwa MT sering mengedarkan sabu di lingkungan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil membekuk MT di kediamannya.
Saat penggeledahan dilakukan, yang turut disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu paket sabu seberat 5,77 gram bruto atau 5,52 gram netto. Paket tersebut disembunyikan di lantai kamar dan terbungkus dalam plastik klip transparan.
Dalam pemeriksaan awal, MT mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang berinisial M, yang kini berstatus buron (DPO), dengan sistem pembayaran utang senilai Rp5 juta.
Rencananya, sabu itu akan dijual kembali kepada seorang buruh serabutan. Ia juga mengaku sempat memakai sebagian dari barang tersebut untuk konsumsi pribadi.
Kini MT dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Ferry Kurniawan, menyampaikan apresiasi terhadap keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut,” pungkasnya.
(Api/Ang)














