Perbup Batola No. 111 Tahun 2022 Resmi Diterapkan, Antropolog ULM: Mari Saling Menghargai

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Telah terbitnya Peraturan Bubati (Perbup) Barito Kuala Nomor 111 Tahun 2022, membuat konflik tata batas antara Desa Jambu Baru dengan Desa Balukung Kecamatan Kuripan berakhir dengan damai.

Hal itu disampaikan Antropolog Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Nasrullah, yang juga menilai sebagai upaya mempertahankan kearifan lokal.

Apalagi menurutnya, perbup tersebut telah melewati proses panjang, baik berdasarkan pertemuan resmi yang difasilitasi pemeritah maupun pertemuan lapangan.

“Catatan penting adalah terjadi kesepakatan antara kedua desa yang berbatasan, terutama di lapangan dengan situasi yang kondusif,” ungkapnya saat dihubungi jurnalkalimantan.com via telepon, Senin (13/02/2023).

Selain itu tegas Nasrullah, dengan adanya batas kecamatan sekaligus batas antardesa, akan memberikan kekuatan hukum mengikat tentang mana lokasi satu desa dan desa lain.

“Adapun mempertahankan kearifan lokal merupakan langkah selanjutnya begitu perbup ini sudah ada. Artinya, ada areal budaya yang dimiliki suatu masyarakat di desa tersebut untuk membuat kesepakatan bersama ataupun melakukan tindakan bersama yang mengutamakan kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup di masa akan datang,” tambahnya.

Nasrullah yang juga alumnus Fakultas Dakwah IAIN Antasari ini menekankan, agar warga kedua desa dapat saling menghargai, terlebih adanya pihak yang tidak ingin perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi di wilayahnya.

“Penekanannya adalah semua pihak perlu menghargai keputusan penduduk asli Desa Jambu Baru demi keberlangsungan hidup. Karena perbup itu telah melewati proses bottom up dan keputusan final di lapangan,” pungkasnya.

(Alibana)