Perda ini yang Disosialisasikan Mariana di Desa Maluka Baulin

Desa Maluka Baulin
Wakil ketua DPRD Kalsel,Hj Mariana laksanakan Sosper pemberdayaan perempuan dan anak di kabupaten tanah laut

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH LAUT – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan ,Hj. Mariana, S.AB, MM. Laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bertempat Di Desa Maluka Baulin, Kecamatan Kurau Kabupaten Tanah Laut,  Selasa (10/5)

Sosialisasi Perda ini bertujuan untuk memberikan informasi dan penyebarluasan materi Perda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Saya berterima kasih kepada warga Desa Maluka Baulin yang sudah menyambut dan menerima kedatangan saya dan rombongan,” ucap fraksi partai Gerindra DPRD Kalsel ini.

Sementara itu, aktifis perempuan dan anak di Kabupaten Tanah Laut  yang juga nara sumber,Nelly Ariani, SH, MH  mengungkapkan bahwa pentingnya masyarakat khususnya perempuan mengetahui dan mengenal Perda pemberdayaan dan perlindungan anak ini.

“Perda ini diharapkan meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga khususnya untuk perempuan dan anak,”ujarnya.

Peserta yang hadir kebanyakan para ibu  dan pemudi ini terlihat sangat antusias  dalam menyimak sosialisasi yang dilakukan oleh Politisi Partai Gerindra ini.

Saat wawancara Salah satu warga Maluka Baulin mengungkapkan rasa terima kasih atas kedatangan Hj. Mariana, S.AB, MM beserta rombongan

“Saya mewakili warga maluka Baulin mengucapkan terima kasih dan berharap kunjungan ini bisa berlanjut pada kegiatan lainnya ,”ungkap ibu Siti Aminah.

(Yunn)

[feed_them_social cpt_id=57496]