Raperda Pelsus Resmi Disetujui Dewan Jadi Perda

DPRD Tanbu saat menyerahkan hasil rapat kepada pihak Pemkab Tanbu.(Foto: Pemkab Tanbu)

JURNALKALIMANTAN.COM, TANAH BUMBU – DPRD Tanah Bumbu resmi menyetujui rancangan peraturan daerah penyelenggaraan jalan khusus (Pelsus) menjadi perda bersama pemerintah daerah setempat. Kesimpulan kesepakatan tersebut diterima setelah rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Inisiatif di Ruang Sidang Istimewa Kantor DPRD Tanbu, Senin (21/3/2022).

Rapat paripurna ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanbu, Said Ismail Khollil Alydrus didampingi Waket II DPRD, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekda, Dr. H. Ambo Sakka beserta jajaran Pimpinan SKPD dilingkup Pemkab Tanbu.

Disamping rapat diikuti unsur Forkopimda, Instansi Vertikal, pihak Perbankan dan Perusda Tanbu turut serta undangan lainnya.

“Sudah menjadi harapan kita semua, bahwa rapat hari ini diharapkan dapat memberikan makna kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu,” ucapnya Sayyid Ismail saat membuka rapat.

Ia menilai, berdasarkan hasil rapat tingkat satu, semua fraksi dapat menerima dan menyetujui Raperda Inisiatif DPRD Tanbu untuk dilanjutkan prosesnya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanbu.

Dikesempatan sama, Bupati Tanbu, Abah dr HM Zairullah Azhar melalui Sekdanya, Dr. H. Ambo Sakka menyampaikan, pihak Pemkab mengucapkan terima kasih atas disetujuinya Raperda ini menjadi Perda. Sebab, bukanlah hal mudah untuk menjadikan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, perlu pembahasan dan pemikiran selektif.

“Peraturan Daerah Penyelenggaraan Jalan Khusus ini adalah Peraturan Daerah yang pertama ada di Kabupaten Tanah Bumbu,” imbuhnya.(as)