Peredaran Narkoba di Kabupaten Banjar Masih Marak

Peredaran narkoba di martapura
Iptu Andri Tri Hidayat, Kasat Resnarkoba Polres Banjar

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJAR Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banjar, terhitung Januari hingga Juni 2021, mengalami penurunan dibandingkan 2020.

Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo, melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Banjar Iptu Andi Tri Hidayat mengatakan, jumlah tersangka juga mengalami penurunan di tahun ini, dengan peningkatan di besaran barang bukti.

“Meskipun sifat tersangka dari kuantitas mengalami penurunan, hanya sebanyak 55 orang dari 51 kasus hingga Juni 2021 ini. Kalau dibandingkan pada tahun 2020 lalu, yang terdata ada sebanyak 173 orang tersangka dengan total 141 kasus,” ucapnya kepada jurnalkalimantan.com, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (22/6/2021) pagi.

Ditambahkannya, barang bukti (BB) yang mengalami peningkatan adalah jenis sabu sebanyak 2.664,93 gram, 1 butir obat daftar GIII, 72 butir Carnophen, 524 butir Dextro, dan 401 minuman keras.

“Kalau di tahun 2020 untuk BB sabu jumlahnya lebih sedikit, yakni 817,55 gram, 241,2 gram ganja, 10 butir ekstasi, 49 obat daftar GIV, dan 1.701 butir Carnophen,” jelas Iptu Andi Tri Hidayat.

Berdasarkan data penanganan kasus narkoba di Kabupaten Banjar dari 2016, tercatat ada 196 kasus dengan tersangka 185 orang, di tahun 2017 naik menjadi 215 kasus dengan tersangka 262 orang. Tahun 2018 mengalami penurunan menjadi hanya 186 kasus, namun jumlah tersangka kembali meningkat sebanyak 230 orang.

Sedangkan di tahun 2019, tercatat sebanyak 202 kasus kasus dengan jumlah 232 tersangka atau lebih tinggi dibandingkan pada tahun berikutnya, yakni hanya 141 kasus dengan 173 tersangka.

Untuk itu, Iptu Andri Tri Hidayat meminta semua yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, untuk segera menghentikannya.

“Saya mengimbau dengan sangat bagi warga yang masih menyalahgunakan narkoba agar segera berhenti. Karena apa, generasi muda kita tergantung penanganan kita terhadap masalah narkoba. Mari kita semua perangi narkoba, bantu kami dari Polres Banjar, bantu kami menciptakan Martapura kembali lagi ke habitatnya sebagai Serambi Makkah,” ajaknya.

Mantan Kapolsek Astambul yang pernah menggagalkan peredaran 2,5 kilogram sabu ini juga menegaskan, bahwa tidak ada enaknya memakai narkoba, malah banyak merugikan, baik dari perilaku yang cenderung buruk, kecanduan, ekonomi melemah, rumah tangga berantakan, hingga berdampak buruk bagi generasi penerus bangsa.

“Kita tidak toleran, mau siapapun kita sikat. Sebelum menyesal, mumpung belum tertangkap kita, karena kalau kita dapati, hukumannya di atas 7 tahun,” tegasnya.

Oleh karena itu, bagi pengguna yang ingin berhenti, pihaknya akan membantu melakukan rehabilitasi.

“Warga yang sudah kecanduan banget, yang ingin berhenti, boleh koordinasi ke kami, kita akan arahkan untuk rehab, jadi jangan sampai sudah ditangkap nanti bilangnya berhenti,” tutupnya.

Reporter : Wahyu F
Editor. : Ahmad MT