Perempuan Muda di Banjarmasin Diringkus Polisi, Diduga Mengedarkan Sabu-Sabu

Pelaku yang diamankan (Api)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perempuan tersebut berinisial T (39), yang diamankan di rumahnya di Jalan Pekapuran A Gang Pistol RT 08 Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Rabu (17/7).

Ia diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, karena diduga sebagai pengedar.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kompol Bala Putra Dewa mengatakan, saat tersangka diamankan, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu.

“Ada 15 paket sabu-sabu seberat 6,2 gram dari pelaku didapati,” ujarnya, Selasa (30/7).

Barang bukti tersebut disimpan dalam sebuah tas kecil warna hitam milik tersangka.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital, dua buah plastik klip, dan sebuah sendok dari sedotan.

“Rencananya 15 paket sabu-sabut tersebut akan diperjualbelikan kepada orang lain,” kata Kompol Bala.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Api)