Perkara Dugaan Pencemaran Menyeret Selebgram Banua Memasuki Babak Baru

Sidang menyeret selebgram Banua, Malisa terus bergulir di meja hijau. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Malisa Alima di Pengadilan Negeri Banjarmasin dipastikan berlanjut.

Terdakwa yang juga merupakan seorang selebgram ini, sebelumnya melalui penasihat hukumnya sempat mengajukkan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Putusan sela pun sudah dibacakan Majelis Hakim, dan sidang berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pemeriksaan saksi korban dijadwalkan Rabu (2/7/2025), namun mengalami penundaan dan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Malisa duduk di kursi pesakitan terkait dengan kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari yakni Fitrian Noor yang sempat viral.

Terdakwa Malisa pun membuat postingan yang menuding bahwa korban atau orang yang melaporkannya dalam perkara ini, ikut bersekongkol dengan Fitrian Noor.

Kemudian terdakwa juga mengedit sebuah foto korbannya, disertai dengan tulisan berisi tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada pelapor.

“Banyak yang hanyut gara2 meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2,” ungkap terdakwa pada akun TikToknya @mllshaaa yang bersifat publik. Adapun artinya dalam Bahasa Indonesia “Banyak yang terbuai karena melihat dia memajang testimoni hasil investasi Rp1 miliar per bulan. Kalau ditanya, selalu memastikan kalau usaha ini aman, sekarang kenapa kamu bungkam jeng, padahal sering sekali teriak-teriak.

Tidak terima atas tudingan tersebut, pelapor akhirnya melaporkan terdakwa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan, hingga perkaranya bergulir di PN Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa, Dr. Titik Wijanarti SS menjelaskan, kalimat postingan terdakwa mengandung unsur menyerang kehormatan seseorang karena telah menyampaikan informasi kepada orang banyak, tentang adanya seorang yang terlibat pada sebuah aktivitas negatif dan merugikan orang lain, yaitu investasi bodong

Sedangkan Ahli Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi, M.H., CEH, SHFI menjelaskan, perbuatan terdakwa mengunggah capture foto saksi Ramlah (korban, red), adalah bukti kesengajaan, karena untuk melakukan unggah di Media Sosial TikTok harus login terlebih dahulu dengan memasukan email atau nomor telepon disertai kata sandi yang sifatnya rahasia.

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

(Rls/Achmad M)

[feed_them_social cpt_id=57496]