Perkara Pembunuhan Mahasiswi ULM Lengkap, MS Segera Hadapi Persidangan

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZA (20), memasuki babak baru. Berkas perkara dengan tersangka MS (20) resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa menyampaikan, kepastian tersebut diterima pada Rabu (4/3/2026).

Selanjutnya, penyidik Satreskrim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari.

“Kami telah berkoordinasi dan merencanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada Kamis, 5 Maret 2026,” ujar Kompol Eru.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHP lama.

Selain itu, dilakukan penyesuaian dengan ketentuan KUHP baru, yakni Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) serta Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.

Kompol Eru menegaskan, proses penanganan kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Mulai dari proses penyidikan, penangkapan, rekonstruksi, hingga dinyatakan lengkap (P21), seluruhnya kami lakukan secara terbuka dengan melibatkan rekan-rekan media. Ini adalah wujud komitmen kami,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menekankan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat, bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang siapa pelakunya,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, perkara pembunuhan tersebut akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan. Tersangka MS nantinya akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

(Api/Ahmad M)