JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat yang diamanatkan dalam UUD RI Tahun 1945, memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan proaktif menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Setidaknya hal ini disampaikan Pimpinan Komisi I Rachmah Norlias, saat berpidato dalam rapat paripurna kemarin.
“Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat adalah raperda inisiatif dari Komisi I DPRD Kalsel,” ujar Politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
Adapun tujuan aturan ini, di antaranya dalam rangka meningkatkan peran lembaga keagamaan maupun lembaga kemasyarakatan dalam memelihara persatuan.
“Selain itu, raperda ini juga berfungsi untuk meningkatkan ketahanan kebhinekaan dan memperkuat kerukunan umat beragama di Banua,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kota Banjarmasin tersebut.
Sehingga dengan adanya aturan ini, Rachmah berharap bisa menjadi payung hukum bagi pergerakan berbagai organisasi, termasuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
“Dengan adanya payung hukum tersebut, penguatan terhadap FKUB itu dapat terarah serta pendanaannya harus jelas,” pungkasnya.
(Yunn)
Redaktur: Ahmad MT














