JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Bank Kalsel resmi melantik susunan baru Dewan Komisaris periode 2025–2030 dalam sebuah acara yang digelar pada 14 Juli 2025 di Auditorium Idham Khalid, Banjarbaru. Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, dan dihadiri oleh Forkopimda, jajaran bupati/wali kota, serta perwakilan dari OJK, Bank Indonesia, DPRD, dan mitra strategis lainnya.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang dilaksanakan pada 13 Maret 2025, menyusul pengunduran diri tiga anggota Dewan Komisaris sebelumnya, yaitu:
Hatmansyah (Komisaris Utama Independen),
Syahrituah Siregar (Komisaris Independen),
Rizal Akbar Sarupi (Komisaris).
Proses pengangkatan Dewan Komisaris baru telah melalui tahapan Fit and Proper Test yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana seluruh calon dinyatakan lulus dan memenuhi persyaratan sesuai regulasi perbankan nasional. Pengangkatan tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK dan dituangkan dalam Akta Penetapan Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Perseroda) Nomor 04 tanggal 11 Juli 2025.
Berikut susunan Dewan Komisaris Bank Kalsel periode 2025–2030:
1. Subhan Nor Yaumil – Komisaris Utama Non-Independen
2. Riza Aulia – Komisaris Independen
3. Hj. Karmila Muhidin – Komisaris Non-Independen
4. Widya Ais Sahla – Komisaris Independen
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Kalsel, Firmansyah, menyampaikan bahwa seluruh anggota dewan komisaris baru telah menyelesaikan Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 6 yang diselenggarakan oleh Badan Sertifikasi Manajemen Risiko (BSMR). Sertifikasi ini merupakan standar kompetensi tertinggi yang wajib dimiliki oleh pejabat pengawas perbankan, guna mendukung efektivitas fungsi pengawasan dan mitigasi risiko.
“Proses sertifikasi ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi karena menguji secara menyeluruh pemahaman, penerapan, dan pengawasan terhadap risiko strategis. Lulus pada jenjang ini menunjukkan kapabilitas seseorang dalam memahami hubungan antara risiko dan kinerja bank dari sisi tata kelola, kepatuhan, dan strategi,” jelas Firmansyah dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan, Bank Kalsel berkomitmen menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, yang mencakup transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, sebagai dasar utama dalam setiap kebijakan dan pengambilan keputusan.
Dengan susunan Dewan Komisaris yang baru dan kompeten, Bank Kalsel menegaskan langkah strategisnya dalam memperkuat struktur pengawasan internal dan tata kelola perusahaan, demi meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan serta mendorong pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
(Sumber : Bank Kalsel/Ian)














