Permenaker JHT Ditolak Ratusan Buruh Kalsel

Permenaker JHT
Ratusan Buruh Kalsel melakukan aksi unjuk rasa tolak JHT

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Ratusan buruh turun ke jalan lakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, untuk menyampaikan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (23/2/2022).

Tergabung dalam beberapa organisasi, mereka membawa bendera, spanduk, poster, dan mobil komando untuk berorasi.

Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel Yoeyoen Indharto mengatakan, pihaknya merasa selalu disia-siakan dan disengsarakan pemerintah.

“Itu uang kami, kami yang kerja, kenapa mereka yang mengatur. Pemerintah itu tidak adil dan jahat, kalau tidak jahat, kenapa menyengsarakan rakyatnya, khususnya kaum buruh,” tegas Yoeyoen dalam orasinya.

Ia juga menuturkan, kalau kebijakan tersebut tidak dihapuskan, pihaknya mengancam akan keluar dari BPJS.

“Sejak zaman dahulu, kaum buruh yang paling banyak membantu negara ini, bukan para pengusaha. Bahkan di Indonesia ini ada Bumil yaitu Buruh Militer, tidak ada itu pengusaha militer yang turut membantu dalam merebut kemerdekaan Indonesia,” lanjutnya.

Terlihat ratusan anggota dari pihak kepolisian yang turut serta mengamankan aksi damai ini.

Perlu diketahui, dalam Permenaker tersebut, JHT hanya dapat dicairkan pada usia 56 tahun, sehingga mengundang penolakan dari banyak pihak.

(ADT)