Permudah Urus SHM, DPLH Balangan Luncurkan Inovasi “Si Besar Sendiri”

Bidang Pertanahan sedang melakukan verifikasi berkas permohonan SHM tanah aset Pemkab Balangan yang dicetak dari aplikasi Si Besar Sendiri

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN – Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah paling kuat dan sah secara hukum di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

Kepemilikan SHM memberikan kepastian hukum serta perlindungan penuh terhadap aset tanah, sehingga pemilik terhindar dari sengketa, klaim pihak lain, maupun risiko kehilangan hak atas tanah.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Selain itu, SHM juga memudahkan berbagai transaksi, seperti jual beli, pewarisan, penggadaian, hingga penggunaan sebagai jaminan kredit perbankan.

Status kepemilikan yang jelas dan tidak dibatasi waktu turut meningkatkan nilai jual properti.

Sebaliknya, kepemilikan tanah tanpa SHM, seperti girik atau petok, memiliki kekuatan hukum yang lemah dan rawan menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Proses pembuatan SHM diawali dengan penyusunan berkas permohonan pendaftaran tanah pertama kali atau pemberian hak milik di Kantor Pertanahan (BPN).

Tahapan ini menjadi sangat krusial karena kelengkapan dan keabsahan dokumen akan menentukan kelancaran proses hingga terbitnya sertifikat.

Secara umum, dokumen yang harus disiapkan meliputi formulir permohonan bermaterai, surat kuasa jika dikuasakan, fotokopi KTP dan KK pemohon, alas hak tanah seperti girik atau letter C, akta jual beli (AJB) dari PPAT apabila berasal dari transaksi jual beli, SPPT PBB tahun berjalan, bukti pembayaran BPHTB dan PPh sesuai ketentuan, surat keterangan riwayat tanah atau pernyataan tidak sengketa dari desa atau kelurahan, serta surat ukur apabila telah tersedia.

Seluruh berkas tersebut harus disusun secara teliti dan dicocokkan antara fotokopi dengan dokumen asli di loket BPN.

Hal ini penting karena menjadi dasar penelitian yuridis dan fisik oleh petugas sebelum sertifikat diterbitkan.

Guna mempermudah proses penyusunan berkas permohonan SHM, Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Balangan merumuskan sebuah inovasi daerah bernama Si Besar Sendiri (Sistem Aplikasi Berkas Sertifikasi Tanah Mandiri).

Aplikasi ini dirancang untuk digunakan oleh pemerintah desa dan kelurahan dalam melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik tanah.

Kepala Bidang Pertanahan DPLH Kabupaten Balangan, Noor Magfirah, menjelaskan bahwa inovasi Si Besar Sendiri telah dikembangkan sejak tahun 2024 dan hingga kini masih terus disempurnakan.

“Si Besar Sendiri dikembangkan untuk mempermudah proses pembuatan berkas permohonan SHM di tingkat desa dan kelurahan, sekaligus membantu Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menyusun database kepemilikan tanah,” ujarnya, belum lama ini.

Ia menambahkan, sistem ini dirancang dengan mengutamakan kemudahan penggunaan tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan keabsahan dokumen.

Aplikasi Si Besar Sendiri dapat diakses melalui komputer, laptop, maupun ponsel pintar berbasis Android dan iOS.

Dengan hadirnya inovasi ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Balangan semakin efektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat.

(Fzn)

[feed_them_social cpt_id=57496]