JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), Firman Yusi, mengharapkan seluruh pihak membangun keseimbangan dalam menyikapi persoalan upah pekerja atau buruh.
Ia menilai, setiap akhir tahun perdebatan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) selalu menjadi isu yang paling ramai diperbincangkan.
“Hampir setiap akhir tahun, perdebatan paling seru dan meramaikan pemberitaan adalah soal penetapan UMP dan UMS,” ujar Firman Yusi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Wakil rakyat Kalsel dua periode ini menyebutkan, persoalan upah pekerja terjadi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Hal tersebut mendorongnya menelaah sumber perdebatan antara pemerintah daerah dan serikat pekerja melalui tulisan berjudul “Merajut Kesejahteraan Pekerja di Kalimantan Selatan melalui Harmoni UMP, KHL, dan Pengendalian Inflasi.”
Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalsel itu menegaskan, kesejahteraan pekerja merupakan fondasi utama dalam membangun perekonomian daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
“Kalimantan Selatan merupakan daerah kaya sumber daya alam, terutama batu bara, namun juga menghadapi kompleksitas struktur ketenagakerjaan. Upaya menyejahterakan pekerja adalah sebuah keniscayaan,” tegasnya.
Firman Yusi yang juga Ketua Bidang Advokasi, Kebijakan Publik, Ketenagakerjaan, Petani, Peternak, dan Nelayan DPW PKS Kalsel menambahkan, UMP, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan pengendalian inflasi merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dan harus disinergikan dalam satu strategi yang holistik.
“Tanpa keseimbangan ketiganya, peningkatan upah hanya akan menjadi ‘lari di tempat’ karena terserap kenaikan harga. Sebaliknya, pengendalian inflasi tanpa peningkatan daya beli hanya akan mempertahankan stagnasi kesejahteraan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, UMP merupakan standar upah terendah yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan setiap tahun melalui Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan KHL dan pertumbuhan ekonomi.
“KHL adalah kebutuhan minimal seorang pekerja lajang untuk hidup layak selama satu bulan, baik secara fisik maupun nonfisik, meliputi kebutuhan makanan dan minuman, perumahan, sandang, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, hingga tabungan,” paparnya.
Sementara itu, lanjut wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel V yang meliputi Kabupaten Hulu Sungai Utara, Balangan, dan Tabalong, inflasi menjadi ancaman serius bagi kesejahteraan pekerja.
“Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus-menerus akan menggerus nilai riil upah. Kenaikan UMP yang nominalnya besar bisa menjadi sia-sia jika laju inflasi, terutama pada komponen utama seperti pangan dan energi, berada pada tingkat yang sama atau lebih tinggi,” pungkasnya. (YUN)














