Pertama di Indonesia! Kelurahan Mentaos Banjarbaru Resmi Jadi Kelurahan Bebas Maladministrasi

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Untuk pertama kalinya di Indonesia, Kelurahan Mentaos di Kota Banjarbaru resmi ditetapkan sebagai Kelurahan Bebas Maladministrasi. Penetapan tersebut diumumkan dalam acara pencanangan yang digelar pada Rabu (30/7/2025), sekaligus melibatkan 19 kelurahan lainnya di Banjarbaru.

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika, menyampaikan bahwa pencanangan ini merupakan inisiatif strategis hasil kolaborasi antara Ombudsman RI dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

“Sepanjang yang kami ketahui, pencanangan Kelurahan Bebas Maladministrasi ini adalah yang pertama di tingkat nasional dan belum pernah kami temukan sebelumnya. Ini patut menjadi inspirasi dan referensi bagi daerah-daerah lain di Indonesia,” ujar Yeka dalam sambutannya.

Menurut data Ombudsman RI, pada tahun 2024 pihaknya menerima 235 laporan masyarakat (LM) di Kalimantan Selatan, di mana 150 di antaranya melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak terlapor. Pada 2023, terdapat 227 laporan dengan 147 terlapor dari instansi serupa. Khusus kelurahan, dalam kurun waktu 2021 hingga semester I tahun 2025, tercatat ada 30 laporan yang melibatkan kelurahan di Kalsel, dengan dugaan maladministrasi seperti tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, sikap tidak ramah, hingga permintaan imbalan.

“Karena itulah penting bagi kita untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di tingkat kelurahan. Kelurahan adalah ujung tombak pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat,” tambah Yeka.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, menyambut positif penetapan ini dan berharap langkah tersebut menjadi pemicu peningkatan kualitas pelayanan publik di kotanya.

“Kegiatan ini selaras dengan visi Banjarbaru Emas, khususnya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, kolaboratif, dan inovatif. Saya berharap seluruh aparatur memahami pentingnya pelayanan yang berorientasi pada kepuasan publik,” ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk menjadikan Banjarbaru sebagai kota percontohan pelayanan publik yang unggul dan bebas maladministrasi.

Acara penetapan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Banjarbaru, jajaran Forkopimda, seluruh perangkat daerah, serta camat dan lurah se-Kota Banjarbaru.

(Sumber : Ombudsman Kalsel/Ian)