JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pertamina Pertashop Gold di Desa Karya Jadi Kecamatan Tabukan Kabupaten Barito Kuala (Batola), menjadi salah satu sarana pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Mesin (BBM) bagi masyarakat.
Kehadiran Pertashop ini turut disyukuri Kepala Desa Hanafi, terlebih harga yang dijual juga sama dengan yang di perkotaan.
“Bagi masyarakat yang ingin membeli menggunakan jeriken dibolehkan juga, karena bukan subsidi, yakni BBM jenis Pertamax,” ungkapnya saat ditemui di rumahnya, Rabu (20/10/ 2021).
Hanafi juga mendorong pemilik usaha tersebut untuk menyelesaikan kelengkapan perizinan, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari.
“Berdasarkan informasi yg kami dapat milik seorang anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan,”tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, As’adi, salah seorang pengelola Pertashop Gold di Karya Jadi menyampaikan, perizinan terkait sudah pihaknya proses di tingkat kabupaten.
“Sebelumnya kami dari perusahaan sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan Terpadu, terkait perizinan melalui sistem online single submission,” ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian dan Pedagangan (Diskoperindag) hingga Badan Meteorologi, untuk kenyamanan dan membantu masyarakat pedesaan dalam mendapatkan BBM maupun LPG.
Ihsan, salah satu pegawai Pertamina Cabang Banjarmasin menjelaskan, Pertashop Gold ini merupakan program baru pihaknya dalam membantu masyarakat di daerah terpencil, untuk bisa merasakaan harga BBM maupun LPG yang sama dengan SPBU.
“Pertashop ada menyediakan jenis BBM, yang pertama Pertamax 9200, Dexlite 9300. Semuanya resmi dari Pertamina,” tegasnya saat ditemui di kantor Pertamina, Selasa (09/10/21).

Ihsan menjelaskan, masyarakat bisa memiliki izin usaha Pertashop, asalkan berbentuk kelompok usaha, baik seperti Unit Desa, CV, PT, dan BUMDes.
“Sebelumnya, harus melengkapi persyaratan lainnya terlebih dahulu, yakni izin prinsip, izin kelengkapan dokumen, IMB usaha, izin lingkungan, SIUP, izin perdagangan, izin lokasi dan tata ruang,” terang Ihsan.
Perizinan tersebut bisa diproses secara daring, di Diskoperindag, atau bisa lewat notaris, yang kemudian diverifikasi Pertamina untuk mendapatkan Izin Laik Operasi.
“Kalau tidak lulus, akan diminta untuk dibenahi lagi, misalnya terkait luas lokasi yang akan didirkan Pertashop,” ucap Ihsan.
Ia menegaskan, usaha Pertashop Gold tidak diharuskan memiliki IMB, karena hanya berskala kecil, yakni 210 meter persegi, berbeda dengan tipe Platinum dan Diamond, yang diwajibkan memiliki IMB.
Dengan menariknya potensi keuntungan yang didapat, total sudah ada 8 Pertashop yang berdiri di Kabupaten Barito Kuala.
Alibana/AhmadMT














