Perubahan Peraturan Pemerintah Berimbas Ke Propinsi Kalsel

Wakil ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin pimpinan rapat paripurna tentang revisi Perda RTRWP yang di hadiri sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN  – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan revisi Peraturan Daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalsel Tahun 2023-2043.

Pengajuan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin, dan dihadiri oleh sekretaris daerah provinsi Kalsel,Roy Rizali Anwar, Kemarin.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Pada saat ini Kalsel memiliki Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP Tahun 2015-2035, namun dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang memberikan amanat bahwa perairan pesisir menjadi materi muatan dalam RTRWP.

“Maka Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang RTRWP 2015-2035 dan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kalsel Tahun 2018-2038 perlu dilakukan perubahan agar dapat sejalan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini,”terang Roy.

Perda RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043 ini diharapkan dapat mengakomodir dinamika yang terjadi pada faktor internal dan eksternal tersebut,” tegasnya.

RTRWP Kalsel Tahun 2023-2043 memiliki peran penting dalam mendukung provinsi Kalsel sebagai pintu gerbang ibukota negara dan dapat memberikan kepastian hukum dalam penyusunan kebijakan tata ruang provinsi Kalsel

“Sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan perkembangan di Kalsel dengan tetap memperhatikan keseimbangan kelestarian alam,”tuturnya.

Sementara itu , Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripudin menginginkan fasilitas umum milik Pemerintah Daerah di Kabupaten/Kota bisa dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRWP.

“Dewan berharap nantinya pembahasan revisi perda RTRWP ini bisa lebih rinci dan teliti sehingga pembangunan di Kalsel tidak lagi termasuk di zona kawasan hutan,” tutupnya.

(Yunn)

[feed_them_social cpt_id=57496]