Pesan Mantan Wagub Kalsel: Pilkada Jangan Dijadikan Ajang Permusuhan Antara Kubu

Rosehan NB
Rosehan NB, Anggota DPRD Kalsel

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Siapapun pemenang dalam pemilihan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, memiliki hak prerogatif memilih kepala dinas dalam menjalankan roda pemerintahan di Banua ini.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Muhammad Rosehan Noor Bahri, di Gedung DPRD Kalsel, usai mengikuti rapat paripurna, kemarin.

“Carilah orang-orang yang secara profesional dan berpotensial dalam menjalankan roda pemerintahan, jangan hanya berdasarkan suka atau tidak,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalsel ini.

“Apabila mereka lambat dalam bekerja, maka sangat berdampak terhadap pembangunan, dan gubernur lah menjadi sasaran kekesalan masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Kalsel, Hentikan Perang Opini Di Media Sosial

Menurutnya, pilkada jangan dijadikan ajang permusuhan antar kubu, dan apabila sudah terpilih, ia harapkan sang gubernur bisa memilih pejabat-pejabatnya secara profesional, sesuai kompetensi, dan kepangkatan.

“Apabila hal itu terjadi, gubernur akan merasa nyaman dalam bekerja, karena anak buahnya lebih pintar dan agresif di lapangan,” pungkasnya.

Sesuai amar keputusan Mahkamah Konstitusi, PSU Pilgub Kalsel 2020 dilaksanakan pada 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin), lima kecamatan di Kabupaten Banjar, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), yang direncanakan berlangsung 9 Juni 2021.

[feed_them_social cpt_id=59908]

Editor : Ahmad MT

[feed_them_social cpt_id=57496]