Pilkades Se-Batola Siap Dilangsungkan Secara Elektronik

Pilkades Batola

JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO KUALA – Pelaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak secara E-Voting (pemungutan suara melalui sistem elektronik) telah disetujui.

Hal ini disampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala (Batola), dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua M. Agung Purnomo dan Hj. Arfah, Rabu (03/03/2021).

Kesepakatan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa.

Raperda yang diajukan Bupati Hj. Noormiliyani A.S. pada 24 November 2020 lalu ini, bertujuan agar pelaksanaan pilkades serentak bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Karena sistem ini dinilai lebih mudah, seperti dengan hanya menyentuh tanda gambar pada panel penghitungan suara, sehingga menjadi lebih cepat dan akurat, tidak ada suara yang hilang, dan sistem keamanan terjamin.

Tidak hanya itu, hal ini juga menghasilkan jejak audit elektronik dalam bentuk struk suara pilihan pemilih, dan menjamin transparansi, akuntabilitas, kecepatan bagi publik untuk mengakses hasil pemilihan, hasil lebih akurat, dan tidak bisa melakukan kecurangan dalam penghitungan suara.

“Penggunaan metode e-voting pada pemilihan adalah konstitusional, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 147/PUU-VII/2009, namun dipersyaratkan tidak melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tutur Wakil Bupati (Wabup) H. Rahmadian Noor, saat menyampaikan pendapat akhir bupati.

Pilkades Batola
Wakil Bupati Batola, H. Rahmadian Noor, saat menyampaikan pendapat akhir bupati

“Dengan dasar putusan MK ini, maka Pemerintah Kabupaten Batola, didukung DPRD melalui persetujuan bersama raperda ini, maka insyaAllah Pilkades serentak yang akan dilaksanakan April nanti akan menggunakan sistem e-voting untuk yang pertama kalinya,” ucap Wabup.

Dalam persiapannya, secara teknis sudah berjalan sejak 7 Februari 2021, melalui pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten, pembentukan tim pengawas kecamatan dan pantia.

“Sosialisasi di 17 kecamatan se-Batola dengan 163 desa atau 76 TPS akan dilaksanakan dalam 4 gelombang, dengan interval waktu pemungutan 3 hari, diperkirakan memakan waktu 12 hari penyelenggaraan, dan akan selesai Mei 2021,” jelas Wabup.

Anggota DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum menambahkan, dalam laporan hasil pembahasan gabungan komisi, pihaknya berharap setelah raperda menjadi perda, agar secepatnya dibuat peraturan bupati.

“Sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya, sehingga bisa disosialisakan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (Alibana/Ahmad MT)