JURNALKALIMANTAN.COM, BARITO TIMUR – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 harus mampu menjawab berbagai permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, sekaligus memecahkan persoalan masyarakat secara tepat dan strategis.
Pesan ini disampaikan Penjabat Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, melalui sambutan yang dibacakan oleh Kepala Bapplitbangda Kabupaten Barito Timur, Ir. Frans Sila Utama, M.AP, pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026, di Aula Bapplitbangda, Kamis (23/1/2025).
Menurut Pj Bupati, penyusunan RKPD 2026 memiliki peran penting karena merupakan dokumen perencanaan pembangunan tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Barito Timur serta tahun pertama pelaksanaan RPJMD 2025–2029.
Karena itu, dibutuhkan koordinasi yang terintegrasi untuk menjamin keberhasilan program pembangunan.
“Forum konsultasi publik ini menjadi momen strategis untuk mengkomunikasikan dan mengoordinasikan rencana pelaksanaan pembangunan yang mampu menjawab isu-isu strategis serta kebutuhan masyarakat,” ujar Frans saat membacakan sambutan Pj Bupati.
Pj Bupati juga menekankan pentingnya keterbukaan pikiran, inovasi, dan integrasi lintas sektor dalam penyusunan RKPD 2026.
“Dokumen ini harus mampu mengintegrasikan pembangunan lintas sektor secara terukur, sehingga pembangunan Tahun 2026 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan akuntabel,” tegasnya.
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rumusan program dan kegiatan prioritas yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Rumusan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Semoga hasil diskusi forum ini berdaya guna dan berhasil guna, membawa kemajuan bagi Kabupaten Barito Timur, ‘Gumi Jari Janang Kalalawah’, yang kita cintai bersama,” pungkas Pj Bupati Bartim.
Forum Konsultasi Publik RKPD 2026 ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Barito Timur, para Asisten dan Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Lurah. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan RKPD sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
(MC Bartim/Ang)














