PLN Keluarkan Surat Edaran Stimulus Listrik Lanjutan, YLK Kalsel: Bahasanya Membingungkan

Diskon listrik PLN

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Ketua Divisi Hukum Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan (Kalsel), Bujino A. Salan, S.H., M.H., menilai surat edaran yang dikeluarkan PLN untuk masyarakat, tentang mekanisme stimulus listrik periode April–Juni 2021, yang ditandatangani Manager Unit Layanan Pelanggan Lambung Mangkurat, cukup membingungkan masyarakat.

Dalam surat tersebut dijelaskan terkait keringanan pembelian token dan pembayaran listrik akibat pandemi Covid-19 sejak April 2020, yang kemudian dilanjutkan lagi di tahun ini, dengan pemberian diskon atau keringanan pembayaran pemakaian tenaga listrik ataupun pembelian token listrik dengan persyaratan yang sudah ditentukan.

Melihat surat edaran tersebut, Bujino menyayangkan penggunaan kalimat atau narasi pihak PLN, yang seharusnya bisa lebih mudah dipahami pelanggan, sebagaimana pula dalam suratnya ke pelanggan, pada poin a, b, c, dan d, yang berbunyi seperti channel-channel pembayaran, penyesuaian suplai listrik sesuai kemampuan bayar dari pelanggan hingga tagihan yang ada telah dilunasi, penyambungan pascapenyesuaian suplai listrik dilayani menggunakan listrik prabayar, diskon token, serta pelanggan tidak membebankan tanggung jawab atas dampak yang terjadi akibat penyesuaian tersebut kepada PLN.

“Seharusnya dalam kontek ini, PLN sebagai penyedia jasa pelayananan di bidang kelistrikan ke pelanggan, dan pelanggan penerima jasa, wajarlah PLN memfasilitasi dan menyediakan sarana prasarananya, termasuk penggantian listrik ke token. Tidak boleh lagi ada pembebanan biaya ke pelanggan,” ungkapnya kepada jurnalkalimantan.com, melalui siaran persnya, Senin (29/03/2021).

Bujino
Ketua Divisi Hukum YLK Kalsel, Bujino A. Salan SH,MH

“Keterlambatan bayar listrik pelanggan dan dikenakan denda, itu kewajiban pelanggan membayarnya. Namun tidak serta merta PLN mengganti meter pelanggan dengan token, tidak boleh sepihak, harus ada kesepakatan ke dua belah pihak dan hindari persepsi berbeda dan hindari timbulnya masalah baru,” sambungnya.

Dirinya juga meminta pihak PLN betul-betul transparan dalam menyampaikan kebijakannya, dengan menggunakan bahasa yang mudah, tidak multitafsir, seperti kalimat penyesuaian suplai listrik, yang seharusnya dikatakan tegas dengan bahasa pemutusan aliran listrik pelanggan. Selanjutnya tentang diskon token, seharusnya menurut Bujino, juga dijelaskan lebih rinci, seperti dalam bentuk apa, berikut aturan dan rujukannya serta payung hukumnya.

“Junjung tinggi hak dan kewajiban pelanggan. Begitu juga pelanggan, menjunjung tinggi hak dan kewajiban PLN sebagai penyedia jasa perlistrikan,” paparnya.

Menurutnya, untuk menyamakan sudut pandang dalam kebijakan ini, diperlukan Standar Operasional Pelayanan (SOP) di lapangan, sebagai solusi memperkuat sosialisasi ke masyarakat.

“Jadi, pihak PLN, sosialisasi dan edukasilah yang diperkuat ke publik. Sebelum menerapkan kebijakan, jelaskan secara transparan hak dan kewajiban dan sanksi-sanksinya, serta pola keringanannya serta hitung-hitungannya ke publik, dengan prinsip rujukan PLN payung hukumnya harus jelas dan terukur, ” pungkasnya.

Editor : Ahmad MT