Polda Kalsel: Ada Kemungkinan Suami RA Menjadi Tersangka

arisan online
RA terduga tersangka arisan daring bersama suaminya

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN Hingga saat ini, diketahui ada sekira 331 orang yang menjadi korban dalam kasus dugaan penipuan arisan daring, yang dibandari oleh RA (25).

“Dengan total kerugian hampir Rp9 miliar,” beber Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol M. Rifa’i, saat diwawancarai secara langsung oleh salah satu stasiun tv swasta nasional, Rabu (23/2/2022).

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

“Dan juga dikenakan UU no 11 Tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik, karena tersangka menggunakan media sosial Instagram,” jelasnya.

Kasus ini masih diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan, yang juga menyeret suaminya.

Karena sebagaimana diketahui, tersangka RA merupakan istri dari salah satu anggota Polresta Banjarmasin dengan inisial Briptu MS.

“Ini masih kita dalami, kemungkinan masih ada tersangka lain yang bisa terjerat,” ungkap Kombes Pol M. Rifa’i.

Ia juga menambahkan, kalau suami terangka tengah menjalani pemeriksan intensif oleh Bidang Profesi dan Pengamanan.

“Jadi, untuk keterlibatannya masih didalami,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel.

“Ada kemungkinan suami bisa dijadikan tersangka,” pungkasnya.

(Adt)