JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dalam pengungkapan kali ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan mengamankan seorang pria berinisial LS (29), warga Kabupaten Tabalong, bersamaan dengan barang bukti sekitar sembilan kubik kayu olahan jenis ulin dengan berbagai ukuran.
Kepala Unit (Kanit) I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Kompol Bala Putra Dewa mengungkapkan, LS diamankan saat membawa kayu ulin menggunakan truk, melintas di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (18/1/2023) lalu.
Saat diperiksa, LS tidak bisa menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu sebagai bukti legalitas kayu ulin tersebut.
“Untuk LS sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kompol Putra Dewa, Jumat (3/02/2023).
Dari pengakuan tersangka, kayu ulin tersebut diambil dari daerah Katingan, Kalimantan Tengah, kemudian akan dibawa dan dijual kembali di Kota Banjarbaru.
Bahkan LS juga mengaku, kalau ini bukan pertama kalinya ia melakukan perbuatan itu.
“Belum sempat dijual, sudah berhasil kita amankan,” papar Kompol Putra Dewa.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan, agar tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum illegal logging ini dilakukan demi menjaga kelestarian hutan dari pembalakan liar,” tambah Kanit.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Tersangka diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
(Adt)