JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Sabriansyah (60) di Desa Mengkauk, Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar.
Kapolda Irjenpol Andi Rian R. Djajadi mengatakan, saat ini pihak penyidik sedang melakukan pengembangan.
“Masih ada 5 orang tersangka lagi yang akan diamankan,” ungkapnya, Selasa (4/4/2023).
Selain itu, Kapolda juga membeberkan, pemilik senjata yang digunakan untuk menembak korban sudah diketahui, termasuk juga yang menggunakannya saat kejadian.
“Pemilik senjata dan yang menembak itu orang yang berbeda, semuanya telah diketahui dan diidentifikasi,” tambahnya.
Irjenpol Andi Rian menegaskan, saat ini pihak penyidik telah mengamankan empat tersangka, berinisial Y, R, YF, dan S.
“Penyidik juga mengamankan salah satu pengurus atau humas dari PT Jaya Guna Abadi yang berinisial AB, yang memberikan perintah untuk membunuh korban, Humas ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Kapolda memaparkan, dalam perkara ini, pihak penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.
“Kita sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sudah bisa menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Seperti diketahui, seorang lansia tewas terbunuh, Rabu (29/3) siang. Korban dikeroyok puluhan orang menggunakan senjata.
Sabriansyah tewas diduga karena berupaya memperjuangkan hak atas lahannya, yang selama ini digunakan sebagai jalur lintasan hasil tambang batu bara.
(Adt/Ahmad M)