Sementara itu, kuasa hukum para pemilik condotel Grand TAN, Dr. H. Fauzan Ramon, SH, MH, menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah hukum tegas terhadap manajemen Grand TAN.
“Para pemilik condotel berjumlah lebih dari 200 orang, semuanya warga Kalimantan Selatan, dan mereka telah melunasi pembayaran unitnya,” ungkap Fauzan.
Ia juga mempertanyakan apakah pihak manajemen Grand TAN dan kuasa hukumnya memahami fakta ini.
“Apakah mereka tahu bahwa semua unit itu sudah lunas dibayar para pemilik?” katanya.
Fauzan menegaskan, pihaknya telah menyiapkan 12 pengacara untuk menggugat Grand TAN.
“Kami berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” pungkasnya. (YUN)














