Polisi Berhasil Ringkus 2 Jambret Meresahkan Warga Di Banjarmasin

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya

JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Maraknya aksi penjambretan yang terjadi di kota Banjarmasin, sempat meresahkan warga, akhirnya para pelaku berhasil diringkus pihak kepolisian.

Diketahui Para pelaku tersebut adalah ES (37), warga jalan Pekapuran Raya, gang Melati, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur, dan AY (22), warga jalan Pekapuran Raya, Gang Melati 2, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya mengatakan, untuk kedua pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing.

Kejadian berawal saat korban sedang melintas di jalan RK Ilir, tepatnya didepan RSUD Sultan Suriansyah, pada Rabu (12/1/2022) sore.

“Korban yang saat itu sedang berkendara seorang diri, langsung dipepet oleh kedua pelaku yang sedang berbongcengan, dari sebelah kanan,” ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, kepada awak media, saat dilakukannya gelar perkara tersebut, di Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Rabu (26/1/2022) siang.

“Setelah itu, pelaku langsung mengambil hp korban yang saat itu korban letakkan di box depan bawah stang sebelah kanan kendaraan korban,” lanjutnya.

Usai melakukan aksinya, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah jalan RK Ilir. Saat itu korban sempat berteriak copet, hingga didengar warga, dan warga sempat mengejar para pelaku, namun kedua pelaku tidak sempat terkejar oleh warga dan berhasil lolos.

Selanjutnya, korban pun langsung melaporkan hal tersebut, ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, dan langsung ditindak lanjuti oleh pihak jajaran Polsek Banjarmasin Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi, akhirnya para pelaku berhasil diringkus.

“Untuk kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, untuk menjalani proses lebih lanjut,” ucap Kapolsek.

Sementara untuk barang bukti berupa handphone (HP) dengan merk Oppo, sudah dijual kepada orang lain dengan harga satu juta rupiah.

“Untuk penadah sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” kata Kompol Idit.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kapolsek juga memaparkan, untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi, pihaknya akan lebih memperketat pengawasan dilapangan.

“Kita perketat lagi patroli, baik pagi, siang, sore, hingga malam hari, terutama didaerah-daerah rawan yang sering terjadi penjambretan atau pencurian,” papar Kapolsek.

Sementara itu, salah satu pelaku yang berparan sebagai supir kendaraannya, AY menuturkan, kalau dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena faktor ekonomi.

“untuk kebutuhan sehari-hari,” tutur pria yang berprofesi sebagai buruh tersebut.

Ia juga mengungkapkan, kalau dirinya sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan tersebut.

“Sudah 3 atau 4 kali melakukan aksi ini,” ungkapnya.

Sementara untuk targetnya sendiri, kedua pelaku mencari korban yang lengah dalam menaruh barang berharganya.

“Kita mutar-mutar saja dijalan, sambil mencari orang yang lengah, jadi langsung kita ambil barangnya,”

Dari hasil penjualannya hasil jambretan tersebut, beber AY, dirinya mendapat bagian sebanyak tiga ratus ribu.

“Saya kebagian 300 ribu,” pungkasnya.

(ADT)