Polisi Tangkap 20 Pelaku Pengerusakan dan Penjarahan di NTB,

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., pada konferensi pers. (Foto : Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, NUSA TENGGARA BARAT – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengumumkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukum pasca aksi unjuk rasa yang berujung pada pengerusakan dan penjarahan di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB, pada 30 Agustus lalu.

Sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya enam anak di bawah umur yang kini menjalani penanganan hukum secara khusus sesuai ketentuan perlindungan anak.

[feed_them_social cpt_id=59908]

“Dari puluhan saksi yang diperiksa, kami telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka. Proses ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang kuat dan pemeriksaan mendalam,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., Dalam konferensi pers, dilansir pada laman resmi humas polri, Kamis (18/9/2025).

Wadir Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., merinci bahwa delapan tersangka terlibat dalam perusakan di Mapolda NTB, sedangkan 12 tersangka lainnya terlibat dalam perusakan dan penjarahan di Gedung DPRD NTB.

Yang menjadi sorotan, enam dari 20 tersangka merupakan anak-anak di bawah umur, dan seluruhnya kini dikembalikan ke keluarga. Mereka akan menjalani proses diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

“Anak-anak yang berkonflik dengan hukum tidak ditahan, melainkan akan diproses dengan pendekatan keadilan restoratif melalui diversi,” jelas AKBP Ni Made Pujewati.

Sementara itu, tersangka dewasa kini telah ditahan di Polda NTB dan Polresta Mataram. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pecahan beton, batu, kaca, barang elektronik, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Penanganan kasus ini akan terus kami proses hingga tuntas, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” tutup Kombes Pol. Kholid.

(Ang/Humas Polri)

[feed_them_social cpt_id=57496]