Polres Balangan Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita Ekstasi dan 138 Butir Karisoprodol

JURNALKALIMANTAN.COM, BALANGAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Balangan kembali menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Paringin Selatan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar di Aula Polres Balangan, Selasa (5/8/2025).

Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan berupa narkotika diduga jenis sabu seberat 0,91 gram (berat kotor), 3,5 butir pil diduga ekstasi berlogo RR, serta 138 butir tablet yang diduga mengandung zat narkotika jenis Karisoprodol.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini yakni 138 butir Karisoprodol dan 3,5 butir pil ekstasi berlogo RR. Untuk sabu tidak kita musnahkan karena beratnya kurang dari satu gram dan akan digunakan sebagai barang bukti di persidangan,” jelas Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Alif Tri Wibowo, menambahkan bahwa barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka yang berhasil diamankan.

Tersangka pertama, MY (38), warga Kecamatan Paringin Selatan, kedapatan membawa tiga paket serbuk kristal diduga sabu seberat 0,91 gram serta 3,5 butir pil berbentuk segi empat dengan logo RR (Rolls Royce) yang diduga mengandung ekstasi.

Sementara itu, tersangka kedua, ZF (22), warga Kecamatan Awayan, kedapatan membawa 138 butir obat tablet bulat warna putih yang dibungkus plastik klip bening dan diduga mengandung Karisoprodol.

Polres Balangan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

(Fauzan)