JURNALKALIMANTAN.COM,BANJAR – Polres Banjar melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil menyita barang bukti narkotika sabu-sabu yang mencapai 77,08 gram, sebagai bagian dari upaya Polres Banjar dalam menindaklanjuti program Astacita dari Presiden RI Prabowo selama 100 hari pertama kepemimpinannya.
Hal ini diungkapkan Wakapolres Banjar, Kompol Faisal Amri Nasution SH MM saat menggelar press conference untuk mengumumkan hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika, Kamis (7/11).
Sebanyak 11 orang tersangka diamankan pada kasus ini, petugas juga menyita barang bukti narkotika sabu-sabu yang mencapai total berat bersih 77,08 gram.
Adapaun tersangka 10 orang pria dan 1 orang wanita.
“Berdasarkan asumsi bahwa satu gram Narkotika dapat dikonsumsi oleh 8 orang, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 617 jiwa dari bahaya Narkotika,” ungkap Wakapolres Banjar.
Wakapolres menyebutkan, untuk barang bukti narkoba dari 9 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba Polres Banjar bersama jajaran Polsek nilainya mencapai ratusan juta rupiah lebih.
“Apabila diestimasi, satu gram Narkotika ini bernilai Rp 1.500.000 sehingga dari total 77,08 gram nilai barang bukti ini mencapai Rp 115.620.000,” ujarnya.
Polres Banjar terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari penyalahgunaan Narkotika.
(Api/Achmad M)