Polres Kapuas Tangkap Remaja Spesialis Curanmor Jaringan Antarprovinsi

Palau (bawah) yang diamankan. (Foto: Ist)

JURNALKALIMANTAN.COM, KAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama tim gabungan Polda Kalteng berhasil mengamankan seorang remaja berinisial DR (17) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa DR telah melakukan puluhan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kapuas dan Palangka Raya.

“Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/9/2025) di Palangka Raya, setelah diketahui berdasarkan keterangan pelaku bahwa ia pernah beraksi di Desa Basuta Raya, Kecamatan Kapuas Barat,” ungkap Kasat Reskrim, Sabtu (20/9/25) malam.

Barang hasil curian dijual murah oleh pelaku melalui media sosial maupun kepada penadah di wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah hingga Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami masih mengembangkan kasus ini karena ada dugaan keterlibatan rekan pelaku dan jaringan penadah,” tegas Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda Blade 110 CC warna biru orange dengan nomor polisi DA 2106 SN beserta STNK dan BPKB atas nama Siti Misrah,1 buah modem merek Huawei, 1 unit handphone merek Vivo warna obsidian black, 1 buah kotak handphone merek Vivo warna obsidian black.

(Ded/Ang)