JURNALKALIMANTAN.COM, BATULICIN – Kepolisian Resort (Polres) Tanah Bumbu berhasil mengungkap bandar besar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
AKBP Himawan Sutanto Saragih Kapolres Tanbu menuturkan menangkap tersangka berinisial S dengan barang bukti yakni, 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu, seberat 0,30 gram.
“Kemudian barang bukti kedua yang berhasil kita amankan, 28 paket besar narkotika jenis sabu seberat 100,91 gram,” ujar Himawan dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Senin (11/10/2021).
Tidak hanya satu tersangka, kata Himawan aparat kepolisian juga mengamankan tersangka berinisial H, warga Desa Sarigadung, kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu.
“Untuk barang bukti yang kita amankan yaitu 10 paket besar Narkotika jenis Sabu, dengan berat 1.796, 2 gram, jadi hampir 1,7 kilogram,” tambahnya.
Kemudian, sambung Himawan dari tangan tersangka, aparat kepolisian mengamankan 11 paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat 17,4 gram. Kemudian diamankan juga sebanyak 475 butir narkotika jenis ekstasi, merek monyet tutup mata, warna kuning dengan berat total 193,1 gram.
“Selanjutnya diamankan juga barang bukti sebanyak 47 butir narkotika jenis ekstasi, dengan M clear warna abu-abu seberat 18,9 gram,” Himawan.
Dia menyebut tersangka S dikenakan pasal 114 Ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, Undang-undang RI, tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 8 miliar rupiah.
“Untuk tersangka H, dikenakan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 undang-undang RI No 25. Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dengan denda 8 milyar rupiah,” imbuh Himawan.
Sebagai informasi, barang bukti berhasil diamankan, berupa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut dimusnahkan guna tidak disalahgunakan oleh siapapun.(as)