JURNALKALIMANTAN.COM, TAPIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin yang dipimpin langsung Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Satya Candra, berhasil mengamankan dua terduga pengedar sabu-sabu, di Kompleks Perumahan Dulang, Kecamatan Tapin Utara.
Penangkapan dilakukan Jumat (31/1/2025) pukul 22.00 Wita, terhadap tersangka berinisial KL alias ICI (28), warga Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, dan HY alias ARI (27), warga Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
“Kedua pelaku diketahui bukan warga Tapin ini, menandakan adanya jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang coba merambah masuk ke wilayah Tapin,” ujar Kasi Humas Polres Tapin AKP Saepudin, melalui keterangan resminya, Ahad (2/2).
Pada penangkapan ini pihaknya mengamankan sabu-sabu seberat 5,04 gram, timbangan digital, tas selempang biru tua, sepeda motor Yamaha Mio merah, satu bundel plastik klip, serta dua unit ponsel.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba, baik warga lokal maupun pendatang semua akan ditindak tegas, sebagai bentuk komitmen kami menjaga Tapin dari bahaya narkotika,” kata AKP Saepudin.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkotika, bahwa Polres Tapin tidak akan memberi celah sedikit pun,” ucap Kasi Humas.
Ia pun mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Fer/Ahmad M)