JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kepolisian Resor Kota Banjarmasin melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Sebanyak 509,58 gram narkotika pun dimusnahkan, dalam kegiatan yang digelar di Halaman Markas Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polresta, Senin (13/10/2025).
Kasat Resnarkoba Kompol Syuaib Abdullah menyebutkan, jumlah tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari Juli hingga September, dengan total 20 laporan polisi. Dari pengungkapan itu, diamankan 40 tersangka, terdiri dari 35 pria dan 5 perempuan.
“Jika dihitung, barang bukti ini senilai Rp764 juta, dan dari pemusnahan ini kita berhasil menyelamatkan 7.644 jiwa dari bahaya narkoba,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri, Badan Narkotika Nasional, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Kota Banjarmasin, sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam memerangi peredaran narkotika.
Kompol Syuaib menekankan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dilakukan kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan masyarakat.
Ia pun mengajak masyarakat agar aktif melapor jika menemukan indikasi tindak pidana narkotika.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran masyarakat dan juga media. Mari kita bersama-sama melawan narkoba yang sudah menjadi musuh besar bangsa,” pungkasnya.
(Api/Ahmad M)