JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito, didampingi Waka Polresta, dan Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba menyampaikan, bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat pria, yakni AM (34), warga Kota Banjarmasin, sementara tiga lainnya warga Pontianak (Kalimantan Barat) yaitu DS, ASS, dan MDS.
Dari keempat pelaku tersebut pihaknya mengamankan 13.697 butir ektasi, dengan berat bersih 5.592,54 gram, sepaket serbuk warna ungu dengan berat 178,27 gram, dan sepaket sabu-sabu dengan berat 0,65 gram.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan dua buah unit mobil, empat buah _handphone,_ dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat, bahwa di kawasan Jalan 9 Oktober Gang Jema’ah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, kerap terjadi transaksi narkotika, hingga petugas melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil meringkus pelaku, pada Senin (18/3) sore.
“Saat pelaku diamankan kita mendapati 13 1/2 butir ekstasi dari pelaku,” papar Kombes Sabana kepada awak media, di Mapolresta, Selasa (26/3) siang.
Setelah dilakukan pengembangan ke rumah pelaku yang ada di Jalan Tembus Mantuil Kompleks Permata Bunda Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, petugas kembali menemukan barang bukti lainnya.
“Kita temukan lagi 3 bungkus plastik bening berisi 13.684 butir ekstasi dengan berat bersih 5.586,82 gram, dan 1 paket serbuk ungu dengan berat bersih 178,27 gram,” tambah Kombes Sabana.
Dari pengakuan pelaku, mereka hanya bertugas untuk menyimpan tablet ekstasi tersebut, kemudian menyerahkan kepada orang lain yang telah memesan barang tersebut kepada pemiliknya.
“Pelaku AM ini hanya diupah untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut. Dia disuruh melalui telepon, namun tidak pernah bertemu dengan pemiliknya. Dia diupah Rp5 juta untuk menyimpan dan menyerahkan ekstasi tersebut ke orang yang telah ditentukan,” lanjutnya.
Petugas pun kembali melakukan penyelidikan dan bergerak untuk mengamankan orang yang ingin mengambil ekstasi tersebut dari tangan AM
Alhasil, pada Kamis (20/3) sore, ketiga pelaku tersebut berhasil diringkus di Jalan Lingkar Dalam Selatan Kompleks Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Rencananya ekstasi tersebut akan dibawa dan diedarkan di Pontianak. Mereka bertiga berperan sebagai kurir, yang diperintah oleh seorang pria berinisal GG,” sambungnya.
Selanjutnya, para pelaku pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (2) _juncto_ 134 Ayat (1) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(adt)