Polresta Banjarmasin Proses Hukum Oknum Polisi Penganiaya ART

penganiayaan
Kapolresta Banjarmasin bersama anggota saat menjenguk korban (Ist)

 JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dugaan penganiayaan tersebut menimpa seorang lansia berinisial MW (63) di kawasan Gambut, Kabupaten Banjar, Senin (1/5) lalu.

Ia seorang asisten rumah tangga oknum polisi bersangkutan, hingga cukup menarik perhatian banyak pihak, termasuk Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana A. Martosumito.

Sementara untuk terduga pelakunya berinisial JD yang bertugas di Polsek Banjarmasin Timur.

“Saya sangat mengutuk keji perbuatan tersebut, dan saya pun telah meminta maaf kepada korban secara langsung,” ujar Kapolresta, Rabu (3/5) siang.

Lebih lanjut, Kombes Sabana memaparkan, kalau pihaknya telah melaksanakan upaya hukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh JD.

“Seperti pemeriksaan tersangka, sampai kita masukkan ke sel Propam (Profesi dan Pengaman),” papar Sabana.

“Selain itu, untuk tersangka juga sudah kita nonjobkan dari tugasnya,” lanjutnya.

Di samping itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap korban, pihaknya juga akan merawat korban sampai sembuh, memberikan perlindungan, serta tali asih.

“Kita akan hukum tersangka yang bersalah sampai tuntas,” kata Kapolresta.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar jangan takut, dan segera melaporkan jika ada perbuatan keji yang dilakukan oleh oknum Polri.

“Akan segera kami proses. Kami ingin Polri PreSiSi menjadi ramah humanis,” pungkasnya.

(Adt/Achmad MT)