JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Dua oknum anggota aktif Polri dibekuk Satreskrim Polresta Banjarmasin, yang diduga beberapa kali melakukan tindak pidana perampasan kendaraan.
Keduanya berinisial PS (41) dan DEM (26), yang diamankan di kediamannya, Rabu (10/8/2022) pagi.
Kapolresta Kombes Pol Sabana A. Martosumito melalui Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban.
Setelah itu, pihaknya pun membentuk tim gabungan, dan langsung melakukan penyelidikan.
“Saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti sudah kita amankan, dan sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya saat penyampaian siaran pers di Mapolresta Banjarmasin, Senin (15/8/2022) pagi.
“Ada 7 laporan polisi (LP) dengan barang bukti 5 buah kendaraan yang sudah diamankan. 3 LP di wilayah Kota Banjarmasin, 2 LP di wilayah Kota Banjarbaru, dan 2 LP di wilayah Kabupaten Banjar,” tambahnya.
Sementara untuk barang buktinya masih belum sempat dipindahtangankan, namun salah satu barang buktinya telar dilarikan ke luar daerah.
“Salah satu kendaraannya berhasil kita amankan di Puruk Cahu, Kalimantan Tengah,” ucapnya.
Kompol Thomas juga mengungkapkan, kalau kedua oknum tersebut merupakan anggota Polresta Banjarmasin, yang saat ini juga masih dalam proses sidang oleh Divisi Profesi dan Pengamanan.
“Karena kedua oknum tersebut jarang sekali masuk kerja (desersi),” ungkapnya.
Adapun untuk keterlibatan kedua oknum tersebut, beber Kompol Thomas, terduga sebagai pelaku utama.
Sementara untuk modusnya berbeda-beda di tiap aksi.
“Salah satunya, yaitu kendaraan korban dipepet dan kemudian diberhentikan, dengan alasan ada tindak pidana yang dilakukan oleh korban,” beber Kompol Thomas.
“Selanjutnya, motor korban dibawa oleh kedua oknum tersebut dan disuruh mengambil di Polda, namun kita juga tidak tahu di Polda mana dan satuan mana,” sambungnya.
Selanjutnya, korban pun mencoba mengurus hal tersebut ke Mapolda Kalsel, namun ternyata di sana tidak ada mengamankan kendaraan korban dan juga tidak melaksanakan razia pada malam hari. Kemudian korban pun langsung melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
Sementara untuk motifnya, tutur Kasat Reskrim, sedang didalami.
“Saat ini kita juga masih melakukan penyelidikan terhadap LP dari daerah yang lain, termasuk 2 buah kendaraaan barang bukti yang lainnya juga masih dalam pencarian,” tuturnya.
Kompol Thomas juga mengimbau, agar masyarakat bisa tetap percaya kepada pihak kepolisian, dan juga saat menemukan kejadian seperti itu agar bisa mendokumentasikan dan menanyakan dari satuan mana, tugas di mana, dan kepentingannya apa.
Pihaknya juga berjanji akan mengambil sikap tegas terhadap pelaku tindak pidana, termasuk dari anggota kepolisian sekalipun.
“Kita proses tuntas kasusnya. Jadi untuk saat ini para tersangka sudah kita tahan,” kata Kompol Thomas.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” sambungnya.
Atas perbuatannya, untuk sementara kedua tersangka diganjar pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Namun setelah kita gelar nanti, mungkin pasalnya akan berkembang,” pungkasnya. (Adt)














