
Pihaknya juga megapresiasi dan mengucapakan terimakasih kepada Polsek Astambul Polres Banjar serta peran masyarakat, karena dengan adanya pengungkapan ini ratusan ribu jiwa generasi penerus bangsa terselamatakan dari bahaya narkoba.
” Diasumsikan satu kilogram sabu-sabu dikonsumi empat orang, dengan jumlah 2.550 gram sempat beredar di masyarakat , maka sekitar 10.200 jiwa generasi bangsa akan rusak. Polri akan terus memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba, ” katanya.
Kini polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri.
” Untuk nama pelaku yang melarikan diri, sudah kami kantongi dan secepatnya akan kami lakukan pengejaran. Pelaku kita dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukum mati, ” pungkasnya. (Vino R)














