Polsek Astambul, Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 2,5 Kilogram, Pelaku Tercancam Hukuman Mati

Penangkapan Pengedar Sabu diastambul

barang buukti sabu

Pihaknya juga megapresiasi dan mengucapakan terimakasih kepada Polsek Astambul Polres Banjar serta peran masyarakat, karena dengan adanya pengungkapan ini ratusan ribu jiwa generasi penerus bangsa terselamatakan dari bahaya narkoba.

[feed_them_social cpt_id=59908]

” Diasumsikan satu kilogram sabu-sabu dikonsumi empat orang, dengan jumlah 2.550 gram sempat beredar di masyarakat , maka sekitar 10.200 jiwa generasi bangsa akan rusak. Polri akan terus memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan puluhan ribu bahkan ratusan ribu jiwa generasi bangsa dari bahaya narkoba, ” katanya.

Kini polisi masih memburu pelaku yang melarikan diri.

” Untuk nama pelaku yang melarikan diri, sudah kami kantongi dan secepatnya akan kami lakukan pengejaran. Pelaku kita dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukum mati, ” pungkasnya. (Vino R)

[feed_them_social cpt_id=57496]