JURNALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sehubungan dengan penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun Ajaran 2025/2026, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan membuka posko pengaduan.
Calon peserta didik dan masyarakat yang ingin berkonsultasi atau menyampaikan aduan maupun laporan terkait dugaan pelanggaran dan penyimpangan, dipersilakan mengakses berbagai kanal layanan Ombudsman Kalsel secara gratis.
Kanal-kanal tersebut antara lain dengan datang langsung ke Kantor Ombudsman Kalsel di Jalan S. Parman Nomor 57 Banjarmasin, melalui telepon atau WhatsApp di 08111653737, atau melalui surat elektronik dengan alamat [email protected].
Seluruh aduan/laporan akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO).
Menurut Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalsel, pembukaan posko ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pengawasan sesuai Surat Edaran Ketua Ombudsman RI Nomor 13 Tahun 2025.
Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan saran perbaikan, tindakan korektif, dan/atau rekomendasi Ombudsman terkait PPDB tahun 2024 lalu, serta memastikan pelaksanaan ketentuan perundang-undangan dan/atau ketentuan lainnya yang telah ditetapkan Kemendikdasmen atau Kemenag oleh pemerintah daerah dan satuan pendidikan.
“Dalam hal ini, SPMB mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, sementara PPDBM berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025,” jelasnya.
Selain posko pengaduan, Ombudsman Kalsel juga memantau langsung ke beberapa satuan pendidikan, mencakup SD, SMP, SMA/SMK, MIN, MTs negeri, dan MAN. Hal-hal yang menjadi atensi pemantauan seperti sosialisasi, proses seleksi pada seluruh jalur (domisili, afirmasi, prestasi, mutasi), pengelolaan pengaduan dan layanan bantuan (help desk), dukungan teknologi, serta pembiayaan.
“Satu hal yang juga menjadi perhatian Ombudsman Kalsel, adalah upaya nyata untuk meminimalkan favoritisme sekolah,” tegas Hadi.
Dari hasil pemantauan, Ombudsman Kalsel melihat adanya sekolah-sekolah yang masih dianggap favorit oleh masyarakat, sehingga peminatnya sangat banyak. Sementara di sisi lain, ada sekolah yang malah kekurangan pendaftar atau calon peserta didik.
Hal ini kemudian berpengaruh terhadap kecepatan proses verifikasi dan validasi data/dokumen, serta prospek pemenuhan kuota di masing-masing jalur yang tidak optimal.
Hadi berharap dengan berbagai langkah pengawasan ini, penyelenggaraan pelayanan publik khususnya dalam konteks pelaksanaan SPMB dan PPDBM akan semakin baik, berkeadilan, tanpa intervensi, dan terhindar dari maladministrasi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi SPMB dan PPDBM. Silakan hubungi Ombudsman Kalsel apabila mengalami atau mengetahui adanya indikasi pelanggaran atau penyimpangan dari ketentuan yang berlaku. Sekali lagi, tidak ada biaya dan identitas pelapor bisa dirahasiakan,” pungkasnya.
(Ian)